TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe dipastikan tidak akan berada di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini untuk dilakukan pemeriksaan lanjut penahanan.
Itu dikarenakan Lukas Enembe masih menginap di RSPAD Gatot Soebroto.
"Betul, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD, tentu dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (11/1/2023).
Baca: Terjadi Gesekan antara Pendukung Lukas Enembe dan Aparat Kepolisian saat Penangkapan Gubernur Papua
"Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," imbuhnya.
Mengenai waktu perawatan Lukas di RSPAD, Ali tidak bisa memastikan.
Katanya, itu merupakan kewenangan tim medis yang merawat Lukas Enembe.
"Namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," kata Ali.
KPK, dipastikan Ali, bakal menyelesaikan penyidikan perkara korupsi Lukas Enembe dengan tetap mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Baca: Lukas Enembe Diduga Berencana akan Kabur ke Luar Negeri sebelum Ditangkap oleh KPK
Termasuk menjunjung asas praduga tidak bersalah, penghormatan HAM dan pemenuhan hak-hak Lukas Enembe sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
"Perkembangan selanjutnya akan disampaikan," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tak mau berspekulasi soal penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe setelah dijemput paksa di Papua, Selasa (10/1/2023).
Firli mengatakan Lukas Enembe sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Namun, hal tersebut harus dilakukan jika Lukas dalam kondisi sehat.
"Syarat-syarat (penahanan) itu memenuhi. Sementara sekarang untuk periksa seseorang itu perlu kondisi yang sehat," kata Firli kepada wartawan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023) malam.
Saat ini, Firli mengatakan kondisi kesehatan Lukas tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kita tunggu bagaimana kondisi setelah perawatan oleh RSPAD. Kalau seandainya besok sudah memungkinkan (sehat), ya besok segera kita laksanakan (penahanan)," ucapnya.
Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT TBP Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Selain itu, Lukas turut diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Belum Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe Karena Masih Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto
# penahanan # Lukas Enembe # Lukas Enembe # KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.