TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi bejat dilakukan dua remaja berinisial MF (14) dan AD (17).
Keduanya nekat menculik dan membunuh bocah berinisial MFS (11)` di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pembunuhan ini dilakukan lantaran keduanya terobsesi untuk menjual organ tubuh manusia.
Baca: Hendak Jual Organ Tubuh Anak di Maros Rp 1,2 M agar Kaya, Upaya 2 Remaja Gagal lalu Buang Jasad
Korban MFS ditemukan mengenaskan di kolom jembatan pada Selasa (10/1/2023) dini hari.
Saat ditemukan, kaki dan tangan MFS terikat dan terbungkus platik.
Saat diperiksa pihak kepolisian, pelaku mengaku terobsesi dengan situs yang memperjual belikan organ tubuh manusia dengan nilai fantastis.
Kepala Polsekta Panakukang, Kompol Abdul Azis mengatakan, penculikan dan pembunuhan ini diinisiasi oleh AD.
Di hari kejadian, AD mendatangi salah satu mini market dan kemudian menculik MFS.
Sebelum diculik, AD mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50 ribu kemudian diajak ke rumahnya untuk bersih-bersih.
Baca: Video Detik-detik 2 Remaja Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun di Maros Sulsel untuk Dijual Ginjalnya
Tiba di rumah pelaku, MFS diminta untuk menunggu.
Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan mencekik korban dari belakang.
Namun, setelah korban tewas, pelaku bingung mau melakukan apa.
Pelaku pun mengikat kaki korban dan memasukkan mayat ke dalam kantong plastik berwarna hitam.
Setelah itu, jasad korban dibuang ke kolom jembatan.
Baca: Hendak Jual Organ Tubuh Anak di Maros Rp 1,2 M agar Kaya, Upaya 2 Remaja Gagal lalu Buang Jasad
"Karena tak tahu harus berbuat apa, pelaku lalu membuang mayat korban ke Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongleo, Kabupaten Maros," katanya. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Bocah 11 Tahun di Makassar oleh 2 Remaja, Pelaku Terobsesi Situs Jual Beli Organ Manusia
# TRIBUNNEWS UPDATE # pembunuhan # Maros # ginjal # organ tubuh
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.