TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Ketua Karang Taruna Sumut Dedi Dermawan Milaya, Senin (9/1/2023).
Dedi mengatakan, dirinya sangat menyayangkan atas keputusan yang diambil oleh Gubernur yang menerbitkan surat keputusan gubernur soal Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumut Masa Bakti 2018-2023.
Dikatakan Dedi, gugatan ini dilakukan usai surat bantahan yang dikirimkan pada Desember 2022 lalu tidak mendapatkan tanggapan dari gubernur. (*)
Baca: Harta Gubernur Papua Lukas Enembe Tercatat Senilai Rp 33,7 Miliar, Apa Aset Terbesarnya?
Baca: Terungkap Alasan KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Sudah Sehat dan Muncul di Ruang Publik
# Edy Rahmayadi # Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) # Karang Taruna
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.