TRIBUN-VIDEO.COM - Masyarakat Kabupaten Pamekasan, saat ini tidak lagi dipungut biaya sepeserpun ketika berobat di fasilitas kesehatan setempat.
Hal itu setelah pemerintah kabupaten (pemkab) setempat menerapkan program universal health coverage (UHC) mulai tanggal 7 Januari 2023.
Fasilitas kesehatan (faskes) yang dimaksud berupa pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), rumah sakit, klinik, dan dokter praktek perorangan yang bekerja sama dengan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan. (*)
Baca: Mudah dan Gratis, Simak Begini Cara dan Syarat Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan
Baca: Berobat Gratis Modal KTP, Pemkab Pamekasan Madura Permudah Pengobatan di Semua Fasilitas Kesehatan
# Kabupaten Pamekasan # fasilitas kesehatan # berobat gratis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.