Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUN-VIDEO.COM - M Ecky Listiantho (34) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang wanita bernama Angela Hindriati (54).
Diketahui, jasad Angela yang dimutilasi itu disimpan di dalam dua boks di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lembangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Iya sudah tersangka. Nanti lengkapnya kami rilis," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Baca: Terungkap Sosok Angela Korban Mutilasi di Bekasi, Dimakamkan 1 Liang lahad dengan Sang Anak
Terpisah, Kasubdit Resmob Kompol Resa F Marasabessy menambahkan, tersangka Ecky dijerat pasal berlapis.
Pasal yang dipersangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 339 KUHP.
"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.
Geger Kasus Mutilasi
Sebelumnya, sesosok jasad perempuan ditemukan di sebuah rumah kontrakan, Jumat (30/12/2022) dini hari.
Adapun lokasinya di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022) dini hari.
Saat pertama kali ditemukan, jasad korban dalam kondisi termutilasi di dalam dua kontainer boks dan terbungkus plastik.
Kasus mutilasi ini terungkap, berawal saat polisi melakukan pencarian terhadap seorang pria berinisial MEL (34), yang dilaporkan hilang.
Baca: Fakta Baru, Jasad Korban Mutilasi, Angela Disimpan Pelaku di Kontrakannya Selama 1 Tahun 1 Bulan
"Dilakukan cek TKP terkait dengan telah ditemukannya diduga korban pembunuhan berjenis kelamin perempuan yang ditemukan di dalam bak kontainer," kata Zulpan dalam keterangannya, Jum'at (30/12/2022).
Dikatakan Zulpan, saat itu anggota Resmob unit 4 Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tentang orang hilang dari Polsek Bantar Gebang.
"Selanjutnya, anggota Unit 4 Resmob Polda Metro Jaya melakukan lidik dan mengarah ke TKP," kata Zulpan.
Sesampainya di TKP kemudian polisi langsung mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan.
"Saat melakukan penggeledahan ditemukan dua box kontainer yang berisikan kantong plastik hitam yang di dalamnya berisi mayat berjenis perempuan," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ecky Listiantho Tersangka Kasus Mutilasi Angela Hindriati Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
# Kasus Mutilasi Bekasi # Bekasi # mutilasi # pembunuhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.