Bagaimana Hukumnya Mencicipi Masakan yang Akan Dihidangkan untuk Menu Berbuka Puasa?

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: Ramadhan Aji Prakoso

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Menjelang berbuka puasa, seorang ibu rumah tangga biasanya menyiapkan menu masakan untuk dihidangkan saat adzan Magrib berkumandang.

Apapun masakannya, adas baiknya jika di pastikan mekanan tersebut lezat, menggugah selera dan mampu mengembalikan stamina yang lemas karena berpuasa seharian.

Namun bagaimana caranya kita untuk memastikan masakan itu lezat atau tidak?

Mencicipi makanan yang akan disajikan sebagai hidangan berbuka puasa itu diperbolehkan nggak sih?

Dikutip dari NU Online, kepastian rasa hidangan berbuka puasa memiliki nilai tersendiri di sisi Allah.

Baca: Kemenag Rilis 200 Nama Mubalig, Habiburokhman: Ane Usul Tambahkan Habib Rizieq

Rasa masakan harus pas.

Masakan tidak boleh terlalu banyak garam, atau terlalu hambar karena kurang perasa.

Kepastian rasa ini bertujuan untuk menjaga selera makan penyantapnya.

Karena itu ada baiknya koki mengecap dan mencicipi terlebih dahulu masakan yang akan dihidangkan di meja makan.

Untuk koki atau ibu rumah tangga yang sedang berpuasa tetap harus mengecap masakannya.

Mereka tidak boleh canggung untuk mencicipi masakannya.

Kalau hanya mengecap dan mencicipi, hukum Islam tidak mempermasalahnnya.

Bahkan makruh pun tidak.

Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam karyanya Hasyiyatusy Syarqawi ala Tuhfatith Thullab menyebutkan sebagai berikut.

وذوق طعام خوف الوصول إلى حلقه أى تعاطيه لغلبة شهوته ومحل الكراهة إن لم تكن له حاجة ، أما الطباخ رجلا كان أو امرأة ومن له صغير يعلله فلا يكره في حقهما ذلك قاله الزيادي

Artinya, Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke teggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mengecap masakan tidaklah makruh. Demikian Az-Zayadi menerangkan.

Dengan bahasa lain, mengecap masakan bagi mereka yang tengah puasa karena hajat yang dibenarkan syar'i (agama) diperbolehkan.

Hanya saja, usai mencicipi seseorang harus segera mengeluarkannya.

Status hukumnya menjadi makruh bila ada nafsu yang kuat untuk mengonsumsi makanan tersebut dan jika mengecap makanan tersebut dikhawatirkan akan tertelan.

Simak videonya di atas! (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Bagaimana Hukumnya Mencicipi Makanan yang Akan Disajikan Sebagai Hidangan Berbuka Puasa?

 

TONTON JUGA:

<iframe src="https://www.youtube.com/embed/cozcEwxw2IY" width="520" height="292" scrolling="no" frameborder="0"></iframe>
Sumber: TribunWow.com
   #masakan   #ibadah puasa
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda