TRIBUN-VIDEO.COM, MATARAM - Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fihiruddin tersangka kasus UU ITE resmi ditahan Polda NTB, pada Jumat (6/1/2023).
Fihiruddin ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB.
Dari pantauan TribunLombok.com, Fihiruddin yang dilaporkan menyebar berita bohong soal anggota DPRD NTB terciduk kasus narkoba ini menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.15 Wita.
Saking alotnya, pemeriksaan Fihir baru selesai hingga pukul 19.00 Wita.
Seusai diperiksa, Fihir kemudian digiring ke sel tahanan Rutan Polda NTB.
Baca: Respon Denny Sumargo seusai Dilaporkan Rozy Mantan Suami Norma Risma
"Harapan saya hanya satu. Semoga ini bukan menjadi momok bagi para aktivis di Nusa Tenggara Barat," seru Fihir usai pemeriksaan.
Fihir menegaskan bahwa penahanan bagi dirinya tidak membuatnya gentar apa lagi bersedih.
"Penjara bisa dijadikan sebagai tempat tidur. Saya akan bersedih ketika para aktivis di Nusa Tenggara Barat tidak lagi berani untuk bersuara," ungkap Fihir.
Fihir ingin masyarakat menganggap dirinya menjadi martir dari perjuangan demokrasi bagi aktivis.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto sebelumnya mengonfirmasi pemeriksaan Fihiruddin sebagai tersangka kasus ITE ini.
“Hari Jumat besok yang bersangkutan akan dimintai keterangannya," kata Artanto, Kamis (5/1/2023).
Baca: Konflik Maybrat Jadi Fokus Pj Gubernur Papua Barat Daya, Rumah Para Pengungsi akan Diperbaiki
Fihir ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 27 Desember 2022 lalu.
Fihiruddin terjerat UU ITE yang dilaporkan Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda.
Fihir ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 27 Desember 2022 lalu.
Fihiruddin terjerat UU ITE yang dilaporkan Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda.
Sebelum dilaporkan ke polisi atas pernyataannya itu, tersangka Fihir sudah disomasi DPRD NTB dengan jangka waktu 2 x 24 jam namun tetap bersikukuh dengan keteranganya.
Sementara penasihat hukum Fihiruddin, Muhammad Ikhwan sebelumnya mengaku belum menentukan sikap atas kelanjutan proses hukum terhadap kliennya tersebut.
"Besok kita liat setelah pemeriksaan, yang jelas para PH sudah menyiapkan langkah hukum untuk mengantisipasi setiap status hukum yang akan di terapkan bagi tersangka, termasuk Praperadilan," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Fihiruddin Dijebloskan ke Sel Tahanan Polda NTB Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus ITE
# aktivis # Polda NTB # kasus UU ITE # Lembaga Swadaya Masyarakat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.