Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUN-VIDEO.COM, LEBAK - Kenaikan tarif ruas tol Tangerang Merak pada 3 Januari 2023 lalu, berimbas pada tarif ruas tol Serang-Panimbang (Serpan).
Tarif ruas Tol Tangerang-Merak naik setelah dilakukan penyesuaian dan mengantongi surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1751/KPTS/M/2022 Tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak.
Humas Tol Wika Serang-Panimbang, Azwar Mukholis mengatakan, kenaikan tarif merupakan penyesuaian pada beberapa ruas jalan, yang terintegrasi dengan ruas tol Tangerang merak.
Dirinya menyebutkan, untuk tarif dari Simpang Susun Walantaka menuju Gerbang Tol Serang-Panimbang ke Rangkasbitung, tarifnya tetap sama.
Baca: Truk Tronton Gandeng Muatan Pakan Ternak Terguling di Tol Tangerang-Merak, Muatan Tumpah ke Jalan
Berikut besaran tarif terbaru ruas tol Tangerang-Merak setelah adanya penyesuaian, yang berimbas pada melonjaknya tarif ruas tol Serang-Panimbang.
Untuk kendaraan golongan I untuk jarak terdekat dari Cikupa- Rangkasbitung yang semula Rp 59.000, menjadi 64.000, Serang- Rangkasbitung semula Rp 43.000 menjadi 44.500, dan Merak- Rangkasbitung yang semula Rp 60.500 menjadi Rp 66.000.
Azwar menyampaikan, bahwa tarif tersebut hanya berlaku pada jalur yang terintegrasi dengan ruas tol Tangerang-Merak saja, yang mengalami penyesuaian.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Tarif Tol Serang-Panimbang Melonjak, Imbas Kenaikan Tarif Tol Tangerang-Merak
# kenaikan tarif # Tol Tangerang Merak # Tol Serang Panimbang # tarif
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.