Mantan Dirut Distributor Ice Cream Aice Diringkus Polisi, Diduga Lakukan Penggelapan Uang Penjualan

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: Ardrianto SatrioUtomo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUN-VIDEO.COM, KOTA SERANG - Ditreskrimum Polda Banten meringkus seorang perempuan kelahiran China berinisial GLH (58).

GLH diketahui merupakan mantan Direktur PT. Yummy Deli Indonesia Distributor Ice Cream Aice, yang beralamat Jl. Ayip Usman, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Ia merupakan warga kelahiran China yang telah menetap kurang lebih 30 tahun di Indonesia, dan sudah menjadi WNI.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitongan mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan dan pemerasan.

Baca: Antusias Ribuan Masyarakat Ikuti Shalat Jumat Perdana di Masjid Raya Al Jabbar Bandung

Selain melakukan penipuan, tersangka juga diduga telah mengambil keuntungan perusahaan.

Keuntungan yang diambil adalah hasil penjualan sebesar Rp 1.050.000.000 miliar, tanpa seizin dari Direktur PT. Yummy Deli Indonesia.

Adapun caranya, yaitu dengan memindahkan uang di rekening perusahaan ke rekening tersangka, dengan menggunakan dua unit token internet Banking Bank Mandiri.

Tersangka mengancam karyawan, agar mengeluarkan uang perusahaan, yang jumlah nominal uangnya sudah ditentukan oleh tersangka.

Baca: Lahan Kosong di Telaga Kodok - Pulau Ambon Disulap jadi Taman Kincir Angin, Cocok untuk Berburu Foto

Shinto menuturkan, bahwa penipuan, penggelapan dan pemerasan di PT tersebut dilakukan oleh tersangka, sejak 4 September 2021 sampai dengan 9 Maret 2022.

Adapun motif dari perbuatan tersangka, kata Shinto, yaitu demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Sehingga atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 368 KUHPidana, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan.

Dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya yaitu sekitar 9 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Diduga Lakukan Penipuan-Penggelapan, Mantan Dirut Distributor Ice Cream Aice Diringkus Polisi

# Ice Cream # Aice Indonesia # penipuan # penggelapan

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda