TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku pembunuhan wanita di Hotel Purwokerto Banyumas, ternyata seorang residivis.
Pelaku bernama Didi Yulianto (35) merupakan residivis kasus pembunuhan berencana.
Pembunuhan itu dilakukan pelaku pada 2012 silam dengan masa hukuman 20 tahun penjara.
Baca: Persoalan Asmara Picu Aksi Pembunuhan Wanita di Hotel Purwokerto, Pelaku Cemburu Korban Selingkuh
Diketahui pelaku sudah bebas kurang lebih 3 tahun yang lalu yakni pada 2020.
Pelaku kembali melakukan aksi pembunuhan pada Selasa (3/1/2023).
Korban dihabisi lantaran pelaku cemburu, korban telah memiliki pacar lain.
Baca: Melawan saat Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Purwokerto, Dihadiahi Timah Panas
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 jo 338 dengan ancaman hukuman sekitar 20 tahun penjara. (Tribun-Video.com/TribunBanyumas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Ini Motif Tersangka Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Purwokerto Banyumas
# HOT TOPIC # pembunuhan # Purwokerto # Hotel # residivis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.