Pria yang Habisi Wanita di Hotel Purwokerto, Ternyata Residivis Pembunuhan Berencana yang Bebas 2020

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Dwi Adam Sukmana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku pembunuhan wanita di Hotel Purwokerto Banyumas, ternyata seorang residivis.

Pelaku bernama Didi Yulianto (35) merupakan residivis kasus pembunuhan berencana.

Pembunuhan itu dilakukan pelaku pada 2012 silam dengan masa hukuman 20 tahun penjara.

Baca: Persoalan Asmara Picu Aksi Pembunuhan Wanita di Hotel Purwokerto, Pelaku Cemburu Korban Selingkuh

Diketahui pelaku sudah bebas kurang lebih 3 tahun yang lalu yakni pada 2020.

Pelaku kembali melakukan aksi pembunuhan pada Selasa (3/1/2023).

Korban dihabisi lantaran pelaku cemburu, korban telah memiliki pacar lain.

Baca: Melawan saat Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel Purwokerto, Dihadiahi Timah Panas

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 jo 338 dengan ancaman hukuman sekitar 20 tahun penjara. (Tribun-Video.com/TribunBanyumas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Ini Motif Tersangka Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Purwokerto Banyumas

# HOT TOPIC # pembunuhan # Purwokerto # Hotel # residivis

Sumber: Tribun Jateng
   #HOT TOPIC   #pembunuhan   #Purwokerto   #Hotel   #residivis
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda