Vonis Mati Herry Wirawan Diharapkan Jadi Peringatan dan Efek Jera untuk Pelaku Kekerasan Seksual

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Umi Wakhidah

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Vonis mati dijatuhkan kepada guru yang rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Herry tetap divonis mati setelah Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi, Selasa (3/1/2023).

Sejumlah pihak mengaku vonis mati tersebut sudah tepat.

Baca: Komnas Perempuan Tak Mendukung Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan yang Ditolak MA

Vonis tersebut diharapkan memberikan peringatan kepada pelaku kekerasan seksual lain.

Sekaligus memberikan efek jera kepada Herry.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Kemenag, Abdul Ghafur.

Baca: Ini Tanggapan Keluarga Korban di Garut saat Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati

Dirinya menilai vonis tersebut merupakan ketegasan hakim atas kekerasan seksual. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Vonis Mati Herry Wirawan: Peringatan dan Efek Jera bagi Para Predator

# HOT TOPIC # hukuman mati # Herry Wirawan # kekerasan seksual

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda