TRIBUN-VIDEO.COM - Vonis mati dijatuhkan kepada guru yang rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Herry tetap divonis mati setelah Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi, Selasa (3/1/2023).
Sejumlah pihak mengaku vonis mati tersebut sudah tepat.
Baca: Komnas Perempuan Tak Mendukung Kasasi Hukuman Mati Herry Wirawan yang Ditolak MA
Vonis tersebut diharapkan memberikan peringatan kepada pelaku kekerasan seksual lain.
Sekaligus memberikan efek jera kepada Herry.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Kemenag, Abdul Ghafur.
Baca: Ini Tanggapan Keluarga Korban di Garut saat Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati
Dirinya menilai vonis tersebut merupakan ketegasan hakim atas kekerasan seksual. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Vonis Mati Herry Wirawan: Peringatan dan Efek Jera bagi Para Predator
# HOT TOPIC # hukuman mati # Herry Wirawan # kekerasan seksual
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.