TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak kepolisian menyampaikan pasal berlapis akan diberikan ke pelaku penculikan bocah berjenis kelamin perempuan, berinisial M (6), di Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, bahwa pasal berlapis tersebut mengarah kepada Pasal terhadap perlindungan anak.
Mengingat, saat ini polisi sudah mengamankan seorang yang masih memiliki status sebagai saksi.(*)
Baca: Polisi Ungkap Motif Penculikan Gadis 6 Tahun, Anggap MA Jadi Anak Pelaku
Baca: Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Penculikan Bocah di Jakpus Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
# Kombes Pol Endra Zulpan # Jakarta Pusat # Penculikan anak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.