TRIBUN-VIDEO.COM - Tak hanya kendaraan konvensional, mobil dan motor listrik juga wajib bayar pajak.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.
Ia menegaskan, aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) bagi pemilik yang tidak taat pajak juga berlaku untuk sepeda motor listrik dan mobil listrik.
Artinya, kebijakan tersebut tidak pandang bulu meskipun kendaraan itu merupakan jenis kendaraan rendah emisi atau listrik.
Baca: Beli Mobil Listrik Bakal Dapat Subdisi, Pengamat Harusnya Sasar Transportasi Umum Lebih Dulu
"Kendaraan listrik juga pakai STNK, jadi berlaku ya. Karena yang dikatakan di aturan itu STNK, bukan jenis kendaraannya. STNK yang mati lima tahun tidak bayar pajak (dua tahun) otomatis terhapus (datanya)," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dilansir NTMCPolri, Selasa (3/1/2023).
Diketahui, pemerintah mulai tahun ini bakal menghapus data registrasi kendaraan yang secara total pajaknya mati selama 7 tahun.
Aturan soal penghapusan data kendaraan ini tercantum dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Listrik Juga Wajib Bayar Pajak, Data Dihapus kalau Menunggak"
# STNK # motor listrik # mobil listrik # Pajak Kendaraan # pajak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.