Jaksa Sempat Tolak Kehadiran Saksi Ahli Ringankan Ricky Rizal di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Reporter: Ratu Budhi Sejati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Saksi ahli yang meringankan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penolakan tersebut terjadi karena saksi yang dihadirkan tak membawa surat tugas dalam bentuk fisik.

Saksi yang tak membawa surat tugas tersebut adalah saksi yang dihadirkan Ricky Rizal yakni ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Firman Wijaya.

Meski ditolak JPU, majelis hakim tetap menerima saksi ahli di persidangan karena membawa surat tugas digital. (Tribun-Video.com/Ratu Sejati)


Baca: Masa Penahanan Ferdy Sambo akan Habis pada 9 Januari 2023, PN Jaksel: Dipastikan Diperpanjang

Baca: Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Putri Candrawathi Kompak Tolak Berikan Kesaksian

 

# Ferdy Sambo # PN Jaksel # Kuat Maruf # Ricky Rizal # persidangan

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda