TRIBUN-VIDEO.COM - Saksi ahli yang meringankan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penolakan tersebut terjadi karena saksi yang dihadirkan tak membawa surat tugas dalam bentuk fisik.
Saksi yang tak membawa surat tugas tersebut adalah saksi yang dihadirkan Ricky Rizal yakni ahli hukum pidana dari Universitas Krisnadwipayana, Firman Wijaya.
Meski ditolak JPU, majelis hakim tetap menerima saksi ahli di persidangan karena membawa surat tugas digital. (Tribun-Video.com/Ratu Sejati)
Baca: Masa Penahanan Ferdy Sambo akan Habis pada 9 Januari 2023, PN Jaksel: Dipastikan Diperpanjang
Baca: Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Putri Candrawathi Kompak Tolak Berikan Kesaksian
# Ferdy Sambo # PN Jaksel # Kuat Maruf # Ricky Rizal # persidangan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.