TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan tetap divonis hukuman mati akibat perbuatannya.
Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Herry Wirawan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Herry Wirawan sempat menggemparkan publik karena aksi bejatnya yang telah menghamili beberapa santriwatinya.
Penolakan kasasi ini dibacakan oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni seperti dikutip dari website MA, Selasa (3/1).
Baca: Bermula Kenal di Sosmed dan Diiming-iming Kerja, Pelajar SMP Dirudapaksa 2 Pemuda
"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi, seperti dilansir website MA, Selasa (3/1/2023).
Sebelumnya Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut guru bejat ini dengan hukuman mati.
Jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Majelis hakim PT Bandung kemudian memperberat hukuman Herry Wirawan menjadi mati.
Tak terima mendapat vonis yang lebih berat, Herry Wirawan mengajukan kasasi ke MA yang kemudian hasilnya menetapkan ia menjalani hukuman mati.
Baca: Tampang Pria di Lampung yang Rudapaksa Ibu & Adik Kandung, Pelaku Sempat Ancam Bunuh Korban
Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan sempat menggemparkan publik pada tahun 2022.
Pasalnya ia melecehkan belasan santriwatinya bahkan sebanyak delapan di antaranya sampai melahirkan anak.
Mirisnya, aksi ini diketahui oleh istri Herry hingga menyebabkannya mengalami trauma.
Herry bahkan melakukan aksi bejatnya ketika sang istri dalam keadaan hamil tua, hal ini yang menyebabkan sang anak lahir dalam kondisi tidak normal.
Istri Herry sempat curiga dan bertanya pada sang suami, namun ia diminta untuk diam bahkan ikut mengurus bayi para korban. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Breaking News, Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati, MA Tolak Kasasi Guru Bejat yang Rudapaksa 13 Santri
# Herry Wirawan # rudapaksa # santriwati # vonis # hukuman mati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.