TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli pidana Said Karim sebut Ferdy Sambo tidak ada unsur berencana dalam pembunuh terhadap Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Said saat dihadirkan menjadi saksi meringankan, Selasa (3/1/2023).
Dikutip dari Tribunnews.com, ahli menjelaskan terkait unsur kesengajaan dalam peristiwa pembunuhan itu.
Di mana awalnya penasihat hukum Sambo menjelaskan kondisi Ferdy Sambo menjelang peristiwa pembunuhan.
Baca: Ahli Hukum di Sidang Ferdy Sambo Sebut Motif di Kasus Pembunuhan Penting untuk Ketahui Penyebab Awal
Penasehat hukum Sambo mengatakan bagaimana kalau tidak ada rencana melakukan pembunuhan tersebut.
Melainkan ingin klarifikasi terkait masalah pelecahan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Namun ada situasi Sambo melihat Yosua ia langsung emosi.
"Bagaimana kalau sebenarnya tidak ada rencana melakukan pembunuhan, tapi yang ada adalah klarifikasi? Waktunya pun bukan sore hari, tapi malam hari.
"Kemudian ada situasi di perjalanan. Ketika terdakwa FS melihat Yosua di depan gerbang menjadi sangat emosional," ujar pengacara Ferdy Sambo.
Baca: Paman Pelaku Pembunuhan di Pasangkayu Sulbar Ikut Ditangkap Polisi, Bantu Sembunyikan Motor Curian
"Apakah bisa disebut memenuhi aspek kesengajaan?" lanjutnya.
Penasihat huku Sambo menuturkan hal itu apakah dapat disebut memenuhi unsur kesengajaan.
Ahli menegaskan kesengajaan merupakan perbuatan nyata dari pelaku.
Ia juga menambahkan bahwa kematian memang dikehendaki oleh pelaku.
Said menegaskan seusai mendengar kronologi yang diceritakan ia tidak melihat unsur berencana.
Diketahui Ferdy Sambo menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama empat terdakwa lainya.
Empat terdakwa tersebut yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Pidana Tak Temukan Unsur Berencana dalam Pembunuhan Brigadir J
Host : Nita Arum
VP: Ghozi Luthfi
# ahli pidana # Ferdy Sambo # pembunuhan # Brigadir J # sidang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.