TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo akan habis masa penahanannya pada (9/1/2023) mendatang.
Terkait hal tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan akan memperpanjang masa tahanan Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djumyanto pada Selasa (3/1/2022).
Djumyanto mengatakan, majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan.
Ia menambahkan, hal tersebut sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo.
"Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di pengadilan negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua pengadilan negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1, ayat 2 dan ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dkk," katanya.
Baca: Tak Ditemukan Unsur Pembunuhan Berencana dalam Kasus Brigadir J, Ini Penjelasan Ahli Pidana
Djuyamto memastikan Ferdy Sambo tidak akan dikeluarkan dari tahanan saat masa tahanannya habis nanti.
Djumyanto menambahkan, Pengadilan Negeri diperbolehkan meminta perpanjangan masa tahanan bagi terdakwa jika masih melakukan pemeriksaan dalam persidangan.
Diketahui Ferdy Sambo menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi pada (8/7/2022).
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Insiden itu diduga dipicu oleh dugaan pelecehan seksual yang terjadi terhadap sang istri, Putri Candrawathi.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 9 Januari 2023 Masa Penahanan Habis, Ferdy Sambo Bakal Bebas
# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # penahanan # pembunuhan # Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.