TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang santri berinisial MHM (16) ditetapkan sebagai tersangka seusai membakar juniornya yang berinisial INF (13).
Peristiwa ini terjadi di Pondok Pesantren Al Berr Sangarejo Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (31/12/2022).
Pelaku disebut melempar botol air mineral yang berisi BBM ke arah korban yang diduga mencuri uang.
Seusai kejadian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Husada Pandaan Pasuruan lantaran mengalami luka bakar di bagian punggungnya.
Baca: Pihak Pondok Pesantren Sebut Kasus Santri Dibakar Senior di Pasuruan Tak Ada Unsur Kesengajaan
Kini pihak pondok pesantren buka suara, mengatakan peristiwa tersebut tidak ada unsur kesengajaan melainkan hanya kecelakaan.
Meski begitu pihak ponpes menyerahkan kasus tersebut kepada kepolisian.
Sehingga kini, Polres Pasuruan menetapkan MHM sebagai tersangka dan sudah diamankan.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Santri Pasuruan Dibakar Usai Dituduh Mencuri, Senior Jadi Tersangka, Pihak Ponpes Sebut Tak Ada Unsur Kesengajaan
# santri #Pasuruan # Malam Tahun Baru # Ponpes
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.