Presiden Jokowi Resmi Cabut Aturan PPKM, Yuk Cek Syarat Naik Kereta Api Terbaru Ini

Reporter: Nurul Ashari

Video Production: Eftian Rio Prayoga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir bulan Desember 2022 kemarin.

Lantas seperti apa syarat naik kereta api yang terbaru?

Simak penjelasan selengkapnya yang berikut ini.

Baca: Seusai Pencabutan PPKM, Presiden Jokowi Tidak Pakai Masker saat Meninjau Pasar Tanah Abang Jakarta

Meski PPKM sudah dicabut, ada beberapa ketentuan yang berlaku untuk pengguna transportasi umum.

Kahumas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, belum ada perubahan aturan protokol kesehatan untuk naik kereta api (KA) jarak jauh, termasuk syarat vaksinasi Covid-19.

Baca: PPKM Dicabut, Presiden Jokowi : Bukan untuk Gagah-gagahan Tapi Sudah Dikaji Selama 10 Bulan

Pihaknya juga mengacu SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Penumpang juga masih harus mengenakan masker selama menggunakan kereta api.

Kendati demikian, jika nantinya ada perubahan tentang syarat naik kereta api dari pemerintah, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada calon penumpang.

"Jadi kalau sewaktu-waktu ada perubahan, pasti kita langsung sesuaikan dan sosialisasikan," pungkas Eva.

(Tribun-Shopping.com/Kompas.com)

# Presiden # Jokowi # PPKM # kereta api # syarat

Baca berita lainnya terkait PPKM

Sumber: Kompas.com
   #Presiden   #Jokowi   #PPKM   #kereta api   #syarat
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda