TRIBUN-VIDEO.COM - Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo resmi mencabut aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir bulan Desember 2022 kemarin.
Lantas seperti apa syarat naik kereta api yang terbaru?
Simak penjelasan selengkapnya yang berikut ini.
Baca: Seusai Pencabutan PPKM, Presiden Jokowi Tidak Pakai Masker saat Meninjau Pasar Tanah Abang Jakarta
Meski PPKM sudah dicabut, ada beberapa ketentuan yang berlaku untuk pengguna transportasi umum.
Kahumas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, belum ada perubahan aturan protokol kesehatan untuk naik kereta api (KA) jarak jauh, termasuk syarat vaksinasi Covid-19.
Baca: PPKM Dicabut, Presiden Jokowi : Bukan untuk Gagah-gagahan Tapi Sudah Dikaji Selama 10 Bulan
Pihaknya juga mengacu SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 tahun 2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Penumpang juga masih harus mengenakan masker selama menggunakan kereta api.
Kendati demikian, jika nantinya ada perubahan tentang syarat naik kereta api dari pemerintah, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada calon penumpang.
"Jadi kalau sewaktu-waktu ada perubahan, pasti kita langsung sesuaikan dan sosialisasikan," pungkas Eva.
(Tribun-Shopping.com/Kompas.com)
# Presiden # Jokowi # PPKM # kereta api # syarat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.