TRIBUN-VIDEO.COM - Terduga pelaku mutilasi di Bekasi, MEL sempat akan kabur dengan seorang wanita saat polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tempat ditemukannya jasad korban.
Saat ini MEL masih menjalani pemeriksaan oleh polisi dan belum ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu, polisi telah menemukan identitas yang diduga milik wanita korban mutilasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan bahwa pihaknya belum menetapkan MEL sebagai tersangka karena masih dilakukan pemeriksaan.
Baca: Terungkap Keseharian Pelaku Mutilasi di Bekasi yang Simpan Mayat dalam Boks, Incaran Debt Collector
"Iya ini masih dalam pemeriksaan. Nanti setelah ini kita cek, saya belum tandatangan penetapan tersangka," kata Hengki kepada wartawan, Minggu (1/1/2023).
Hengki menjelaskan, penetapan tersangka harus berdasar alat bukti dan bukan sekadar pengakuan pelaku.
Terkait dengan identitas korban, polisi masih melakukan pencocokan antara DNA dan identitas yang ditemukan di TKP.
Sementara itu, seorang saksi bernama Dian Ardiansyah mengungkapkan, MEL ditangkap polisi saat bersama dengan teman wanitanya.
Hal ini bermula ketika polisi melakukan penggeledahan dan melihat sebuah mobil mencurigakan yang hendak kabur dari kontrakan yang terletak di Kampung Buaran, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca: BREAKING NEWS: Terlilit Pinjol, Pelaku Nekat Mutilasi dan Simpan Mayat Korban selama 2 Bulan
Menurut Dian, jasad korban mutilasi diduga disimpan lebih dari dua bulan di dalam kontrakan.
Meski begitu, tetangga sekitar mengaku tak mencium bau busuk.
MEL sendiri sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarga pada Jumat (23/12).
Laporan ini kemudian ditindaklanjuti polisi hingga berujung penemuan jasad perempuan termutilasi di Tambun Selatan pada Kamis (29/12).
Jasad tersebut dibungkus kantong plastik yang dimasukkan ke dalam dua boks kontainer. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemuda Diduga Pelaku Mutilasi di Bekasi Belum Tersangka, Polisi: Harus Berdasarkan Alat Bukti
VP: Nur Rohman Urip
Host: Sisca MAwaski
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.