TRIBUN-VIDEO.COM - Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo memutuskan untuk mencabut gugatan PTDH terhadap Kapolr Jenderal Pol Listyo Sihit dan Presiden Joko Widodo yang didaftarkan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Menurutnya, pencabutan tersebut telah resmi dilakukan terhitung pada Jumat (30/12/2022).
Baca: Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri, Ferdy Sambo Disebut Miliki Kepribadian Ganda
Arman mengungkapkan, pihaknya telah mempertimbangkan kembali gugatan tersebut seusai mendapat masukan dari berbagai pihak.
Arman menuturkan Ferdy Sambo dan keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik soal upaya hukum soal gugatan PTUN yang didaftarkan pada 29 Desember 2022 kemarin.
Ia menambahkan, kliennya juga telah menyesali perbuatannya yang membuatnya diproses secara hukum.
Sebaliknya, kliennya juga berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca: Dipersidangan Ferdy Sambo Cuma Bisa Respons Begini saat Dimarahi Hakim Sidang Perintangan di PN
Tak hanya itu, Arman menuturkan bahwa terdakwa pembunuh Brigadir J Ferdy Sambo sejatinya mengajukan gugatan PTUN hanya untuk mencoba hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
Namun, kini ia memutuskan mencabut kembali gugatan tersebut.
Baca berita terkait lainnya di sini
#ferdysambo #presidenjokowi #listyosigit #PTUN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.