TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi tetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan gadis di Nunukan.
Tersangka baru tersebut adalah teman pelaku berinisial UD (25).
Penangkapan itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit, Rabu (28/12/2022).
UD ditangkap lantaran mengetahui rencana pembunuhan korban.
Baca: Jatah Alokasi APBN Kabupaten Nunukan 2023 Sebesar Rp 1,67 Triliun, Wabup Minta Optimalkan Anggaran
UD bahkan melihat korban dianiaya oleh kekasihnya, namun tidak ada tindakan pencegahan.
Iptu Lusgi mengatakan, UD dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 56 KUHP. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sahabat Pelaku Jadi Tersangka Baru Kasus Mayat Gadis dalam Karung yang Dibakar Kekasihnya di Nunukan
# pembunuhan # Nunukan # ODGJ
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.