TRIBUN-VIDEO.COM - Salah satu cara untuk menghadapi cuaca ekstrem, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau adanya kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Menanggapi hal tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta memberikan penjelasan lebih lanjut.
Baca: Al Muktabar Sebut Waspada Cuaca Ekstrem Dipenghujung Tahun
Baca: Peringatan Dini BMKG Besok Kamis 29 Desember 2022: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di 25 Wilayah
Isnawa mencontohkan apabila dari pagi hingga sore terjadi hujan lebat disertai angin kencang, hal tersebut menimbulkan dampak banjir sampai kemacetan.
Selain itu, bisa jadi terdapat pohon tumbang di beberapa wilayah DKI Jakarta.(*)
# Work From Home (WFH) # DKI Jakarta # cuaca ekstrem
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.