TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menpora Roy Suryo telah divonis sembilan bulan oleh Majelis Hakim pada hari ini, Rabu (28/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Vonis demikian dijatuhkan karena Roy Suryo dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan golongan atau individu tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim melalui proses persidangan, mulai dari dakwaan, eksepsi, pemeriksaan saksi, tuntutan, pledoi, replik, dan duplik.(*)
Baca: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara Atas Kasus Penistaan Agama dan Unggahan Meme Stupa Mirip Jokowi
Baca: Akibat Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Mantan Menpora Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara
# Roy Suryo # meme stupa Candi Borobudur # vonis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.