Ahli Hukum Pidana yang Ringankan Bharada E Akui Keterangan Satu Orang Bisa Jadi Bukti Kuat, Asal?

Reporter: Nila

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana Alberth Aries menjadi saksi ahli meringankan Richard Eliezer dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Dalam paparannya, Alberth sempat ditanya soal prinsip dalam bahasa latin yakni Unus Testis Nullus Testis yang artinya satu saksi bukan saksi.

Hanya saja, dalam keterangannya, Alberth menegaskan, sedianya satu saksi bisa menjadi saksi asalkan didukung dengan alat bukti lain yang sah. (Tribun-Video.com/Nila Irda)


Baca: Ahli Pidana Nilai Atasan yang Beri Instruksi Bharada E untuk Menembak Brigadir J Patut Dipidana

Baca: Layaknya Idola K-Pop, Bharada E Disambut Teriakan Wanita

 

# Bharada E # Ferdy Sambo # PN Jaksel # sidang

Sumber: Tribun Video
   #Bharada E   #Ferdy Sambo   #PN Jaksel   #sidang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda