TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana Alberth Aries menjadi saksi ahli meringankan Richard Eliezer dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Dalam paparannya, Alberth sempat ditanya soal prinsip dalam bahasa latin yakni Unus Testis Nullus Testis yang artinya satu saksi bukan saksi.
Hanya saja, dalam keterangannya, Alberth menegaskan, sedianya satu saksi bisa menjadi saksi asalkan didukung dengan alat bukti lain yang sah. (Tribun-Video.com/Nila Irda)
Baca: Ahli Pidana Nilai Atasan yang Beri Instruksi Bharada E untuk Menembak Brigadir J Patut Dipidana
Baca: Layaknya Idola K-Pop, Bharada E Disambut Teriakan Wanita
# Bharada E # Ferdy Sambo # PN Jaksel # sidang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.