Reaksi Pengacara Sambo Saksi Ahli yang Ringankan Kliennya Justru Sebut Bharada E Tak Bisa Dipidana

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Nila

Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Elwi Danil Ahli Hukum Pidana hadir sebagai saksi untuk meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang Selasa (27/12/2022).

Dalam keterangannya, Elwi Danil menjelaskan bahwa orang yang disuruh untuk melakukan sebuah tindakan pidana tak bisa masuk kategori untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca: Demi Buktikan Kesengajaan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Ahli Pidana Nilai Motif Harus Diungkap

Pasalnya, Elwi Danil menuturkan, orang tersebut hanya menjadi alat dari orang yang menyuruh atau pelaku yang mengotaki perbuatan pidana tersebut.(*)

# TRIBUNNEWS UPDATE # Bharada E # Ferdy Sambo # Brigadir J # hukum pidana

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda