TRIBUN-VIDEO.COM - Elwi Danil Ahli Hukum Pidana hadir sebagai saksi untuk meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada sidang Selasa (27/12/2022).
Dalam keterangannya, Elwi Danil menjelaskan bahwa orang yang disuruh untuk melakukan sebuah tindakan pidana tak bisa masuk kategori untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca: Demi Buktikan Kesengajaan Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Ahli Pidana Nilai Motif Harus Diungkap
Pasalnya, Elwi Danil menuturkan, orang tersebut hanya menjadi alat dari orang yang menyuruh atau pelaku yang mengotaki perbuatan pidana tersebut.(*)
# TRIBUNNEWS UPDATE # Bharada E # Ferdy Sambo # Brigadir J # hukum pidana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.