Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menyindir Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sindiran itu disampaikan Febri Diansyah dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Saat itu, Febri menghadirkan saksi yang meringankan dari ahli pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.
Febri mempertanyakan kepada ahli pidana soal status justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Padahal justice collaborator itu disebut kerap berbohong dalam pemeriksaan.
"Pertanyaan kami, apakah seseorang yang pernah berbohong dalam proses pemeriksaan pidana jadi bukan sekali bohongnya bisa lebih dari satu kali. Kemudian, dia juga memberikan keterangan di persidangan secara tidak konsisten, apakah orang seperti ini pantas menjadi justice collaborator?" tanya Febrie tanya Elwi Danil dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Baca: Bharada E Berkaca-kaca & Mengangguk Dengar Romo Magnis, Romo: Tuhan Juga Tahu Mana yang Bingung
Lalu, Elwi menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah kapasitasnya untuk menilai.
Dia bilang pihak yang berhak memberikan penilaian adalah Majelis Hakim.
"Mohon izin yang mulia, karena kalau seperti itu tentu bukan saya yang akan memberikan penilaian, yang mulia lah nanti yang akan memberikan penilaian," kata Elwi.
Ia menambahkan majelis hakim berhak menolak usulan justice collaborator jika Bharada E dianggap kerap berbohong maupun memiliki perilaku yang tak baik di persidangan.
"Karena sekalipun orang itu diusulkan untuk menjadi justice collaborator kalau seandainya yang mulia majelis hakim menolak dia untuk menjadi justice collaborator, maka dengan alasan sering berbohong, perilakunya tidak baik dan sebagainya, itu tentu dia tidak bisa diterima dan tidak layak untuk dihadirkan di persidangan sebagai justice collaborator," tukasnya.
Baca: Ahli Psikologi Forensik Sebut Pengaruh Jiwa Korsa dalam Polri dari Sambo Beri Perintah Bharada E
Ancaman Hukuman
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Febri Diansyah Sindir Bharada E: Seorang yang Pernah Berbohong Pantas Jadi Justice Collaborator?
# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.