Ini Alasan Romo Magnis Suseno Ingin Bela Bharada E dan Sukarela Menjadi Saksi Ahli Ringankan Richard

Editor: winda rahmawati

Video Production: febrylian vitria cahyani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Guru Besar Filsafat Moral, Romo Magnis Suseno hadir sebagai saksi ahli yang meringankan Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy menjelaskan Romo Magnis Suseno secara sukarela menjadi saksi untuk Bharada E.

Ronny Talapessy mengatakan bahwa para saksi ahli yang hadir memang merasa terpanggil karena kemanusiaan.

Sekedar informasi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (26/12/2022) tersebut, tak hanya Romo Magnis Suseno yang hadir.

Dua psikolog yang sudah tak diragukan kredibilitasnya, yakni Reza Indragiri Amriel dan Liza Marielly Djaprie juga turut menjadi saksi ahli yang meringankan Bharada E.

"Ini yang jadi hal yang ingin kita jelaskan, dan perlu kita sampaikan bahwa ahli yang kita hadirkan ini mereka semua Pro bono," tutur Ronny Talapessy.

"Jadi mereka hadir karena panggilan atas dasar kemanusiaan, ini yang mau kita sampaikan juga kepada publik. Bahwa ahli yang hadir ini mereka datang secara sukarela," imbuhnya.

Ronny Telapessy menjelaskan dirinya tidak kesulitan meminta ketiganya hadir, karena memang para saksi inilah yang ingin memberikan keterangan untuk meringankan Bharada E.

Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengaku merasa takjub saat melihat Romo Magnis Suseno hadir sebagai saksi ahli yang meringankan Bharada E.

Baca: Momen Sedih Vera Simanjuntak Tak Rayakan Natal Bersama Sang Kekasih Pasca-Brigadir J Dibunuh Sambo

"Kalau sekelas Romo, siapa yang berani nyangkal? Intelektualitas, moralitas, kredibilitas, apa yang diragukan dari dia? Saya kira enggak ada yang meragukan kepakaran dia," kata Asep Iwan Iriawan dilansir dari Kompas TV, Senin (26/12/2022).

Pada persidangan ini, kata dia, Romo Magnis Suseno akan menjernihkan persoalan, apalagi dilihat dari latar belakangnya, mudah-mudahan ini menjadi terang.

Ia lalu memuji Ronny Talapessy yang telah menghadirkan Romo Magnis Suseno.

"Menurut saya ini pembelajaran berharga, sekali lagi sejarah hukum dibuka kembali. Eliezer membuka, sekarang ahli membuka, sekelas Romo, sepengetahuan saya Romo tidak pernah hadir dalam kelas maaf ya, pembunuhan," kata dia.

Faktanya, kata dia, di sidang pembunuhan ini Romo hadir untuk seorang anak dari daerah terpencil, rakyat kecil yang memiliki kejujuran dan keberanian.

"Kan harusnya sekelas Romo tidak datang, tapi kenapa dia datang dalam suasana Natal, saya pikir ini pesan khusus bagi kita anak bangsa ya. Jangan lihat agamanya, tapi pesan moral yang akan disampaikan oleh seorang ahli filosofi besar, anak bangsa, seorang begawan bangsa," jelas dia.

Ia pun menyampaikan terimakasih kepada Ronny Talapessy yang sudah menghadirkan Romo Magnis Suseno.

"Saya kira hakim harus jeli menilai beliau, karena Pasal 185 Ayat 3 mengatakan latar belakang dari seorang ahli maupun saksi dilihat. Jadi sekarang Romo dihadirkan, makasih Ron, saya betul-betul berterima kasih ya. Hari ini ada ahli-ahli yang kualifikasinya mohon maaf saya sudah mengenal ketiganya siapa, terutama Reza dan Romo," tandasnya.

Romo Magnis Suseno Ungkap Dua Hal yang Meringankan Bharada E

Romo Magnis Suseno menilai, terdapat dua unsur yang dapat meringankan Bharada E terkait tindakannya melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Romo Magnis berpendapat, unsur pertama yang dapat meringankan adalah kedudukan Richard sebagai anggota Polri berpangkat rendah yakni Bhayangkara tingkat dua atau Bharada.

Menurut dia, pangkat rendah Bharada E yang ketika itu berhadapan dengan Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Porli berpangkat bintang dua, membuatnya terpaksa utuk melaksanakan perintah atasannya tersebut.

“Budaya laksanakan (perintah) itu adalah unsur yang paling kuat,” kata Romo Magnis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Menurut Romo Magnis, perbedaan pangkat antara Bharada E dengan Ferdy Sambo membuat Richard mengalami dilema moral terhadap tindakannya melaksanakan perintah untuk menembak Brigadir J.

Guru Besar Ilmu Filsafat ini juga menilai, unsur meringankan lainnya yakni keterbatasan waktu berfikir ketika mendapatkan perintah dari atasan yang berpangakat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) dengan bintang dua di pundaknya itu.

Baca: Alasan Kubu Bharada Richard Eliezer Hadirkan Saksi Ahli Filsafat Moral Romo Franz Magnis

Menurut Romo Magnis, Bharada E dihadapkan dalam situasi yang membingungkan untuk melaksanakan atau menolak perintah yang secara norma merupakan perintah yang salah.

Dia (Bharada E) harus langsung bereaksi. Itu dua faktor yang secara etis yang meringankan,” kata Romo Magnis.

“Kebebasan hati untuk mempertimbangkan dalam waktu berapa detik mungkin tidak ada,” ucapnya melanjutkan.

Dalam sidang kali ini, tim penasihat hukum Bharada E juga menghadirkan psikolog klinik dewasa Liza Marielly Djaprie dan psikolog dan Psikolog Forensik dan Reza Idragiri Amriel.

Terkait kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Richard diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.

Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Romo Magnis Suseno Sukarela Jadi Saksi Ahli untuk Bharada E, Mantan Hakim Takjub: Ini Pesan Khusus

 

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda