TRIBUN-VIDEO.COM - Ayu Tira (21) warga Toboali, harus tertunduk lemas dihadapan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel).
Wanita yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta, diamankan Satreskrim Polres Basel, setelah melakukan penipuan terhadap 59 orang korban arisan fiktif.
Baca: Marak Terjadi Kasus Penipuan, Begini Tips Membeli Apartemen agar Tak Kena Tipu dan Rugi
Penangkapan terhadap Ayu Tira berawal adanya laporan dari korban Dira Yulinda (21), kepada pihak Polres Basel pada Rabu (14/12/2022) terkait penipuan dan penggelepan sejumlah uang. (*)
# arisan # Fiktif # penipuan # Bangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.