Ferdy Sambo Disebut Punya Kecerdasan Tinggi namun Kurang Percaya Diri dan Dapat Menutupi Masalah

Editor: Dimas HayyuAsa

Video Production: Muhammad Taufiqurrohman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).

Dalam sidang tersebut, saksi Ahli Psikologi Forensik Reni Kusumowardhani mengatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo (FS) memiliki kecerdasan tinggi, ini berdasar pada hasil pemeriksaannya.

Berbeda dengan sang istri, terdakwa Putri Candrawathi yang memiliki kecerdasan rata-rata.

"Hasil pemeriksaannya, ibu Putri Candrawathi memiliki kecerdasan yang berfungsi pada tahap rata-rata orang seusianya. Jadi berbeda dengan FS Pak Sambo yang memiliki kecerdasan tinggi," kata Reni.

Ia juga menekankan bahwa pada satu sisi, Sambo merupakan sosok yang dapat mengikuti aturan maupun norma.

"Dalam situasi kondisi normal, Ferdy Sambo akan terlihat sebagai figur yang baik dalam kehidupan sosialnya, patuh pada aturan norma," jelas Reni.

Baca: LIVE: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Keterangan Ahli dari Jaksa Penuntut Umum

Baca: Tepis Isu Pemerkosaan, Kriminolog Dinilai Pulihkan Martabat Brigadir J saat Persidangan

Namun di sisi lainnya, Sambo bisa menggunakan kecerdasannya ini untuk melindungi dirinya jika berada dalam situasi yang berpotensi merugikannya.

"(Namun ia) dapat menutupi kekurangan-kekurangannya dan masalah-masalahnya, jadi bukan berarti yang bersangkutan tidak mampu melanggar norma dan menggunakan kecerdasannya untuk melindungi diri dalam situasi-situasi terdesak," tegas Reni.

Dalam sidang kali ini, Reni memberikan kesaksian untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dam Richard Eliezer.

Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada 17 Oktober 2022.

Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo serta Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto yang terlibat, dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Disebut Mampu Pakai Kecerdasannya yang Tinggi Demi Lindungi Diri

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda