Berita Solo Hari Ini: Pencurian Motor di Area Persawahan Sragen, 2 Pelaku yang Masih Remaja Buron

Editor: Dimas HayyuAsa

Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUN-VIDEO.COM - Malangnya Suprapto (45) Dukuh Temuireng, Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

Betapa tidak, baru ditinggal sebentar ketika mencari rumput di area persawahan, sepeda motornya raib dibawa dua anak muda.

Ia pun lemas, hanya bisa memandang nanar.

Maklum, upahnya sebagai buruh tak seberapa.

Sehari, ia hanya bisa dapat sekira Rp 30 ribu sebagai pekerja lepas.

Baca: Antisipasi Kecelakaan di Tempat Wisata, Pantai Gratis Lebak Bakal Dibangun Posko Keamanan

Itu pun tak menentu.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/12/2022) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro mewakili Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan sepeda motor yang digondol ialah Yamaha Vega ZR bernomor polisi AD 4901 UN.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Persawahan, Dukuh Temuireng, Desa Karanganyar, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

Baca: KCIC Sebut Seluruh Korban pada Kecelakaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ialah Teknisi WN China

"Awalnya korban sedang mencari rumput dan memarkirkan sepeda motornya di area persawahan," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (21/12/2022).

"Saat sedang mencari rumput, tiba-tiba korban melihat dua orang laki-laki yang masih muda dari kejauhan terlihat sedang mendorong sepeda motor milik korban," imbuhnya.

Korban melihat sepeda motornya didorong dengan berjalan menuju jalan raya ke arah barat.

Melihat hal tersebut, korban sempat berusaha mengejar kedua terduga pencuri tersebut.

Saat mengejar pelaku, korban meminta bantuan kepada warga lainnya dan meminjam sepeda motor warga tersebut.

"Karena jarak yang terlalu jauh sehingga korban kehilangan jejak, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sambungmacan," terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, kedua terduga pelaku masih belum diamankan.

Jika tertangkap, maka pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Suprapto Lemas, Satu-satunya Motor Buat Ngarit Dicuri 2 ABG Sragen, Padahal Upah Hanya untuk Makan

Sumber: TribunSolo.com
   #Solo   #pencurian   #Sragen   #remaja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda