TRIBUN-VIDEO.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang meminta kepada warganya agar melapor apabila hendak menggelar ibadah Natal.
Selain itu, warga juga wajib melapor jika ingin membuat perayaan tahun baru 2023.
Dikutip dari Tribun Banten, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan syarat bagi warga yang akan mengadakan kegiatan selama periode Nataru 2023.
Untuk kegiatan perayaan, Pemerintah Kota Tangerang menetapkan batas waktu hingga pukul 00.00 WIB.
"Pemerintah tidak melarang, hanya saja warga diminta melapor jika ingin membuat acara perayaan malam tahun baru. Laporan itu berbentuk surat yang ditujukan ke pihak kepolisian," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Senin (19/12/2022).
Menurut Arief, ketentuan tersebut tidak hanya berlaku saat perayaan malam pergantian tahun. Aturan yang sama juga diterapkan pada momentum Natal.
"Syaratnya mereka menyampaikan surat berkenaan dengan tahun baru, terutama bagi yang ibadah Natal," kata Arief.
Baca: Tradisi Unik Perayaan Natal di Norwegia: Masyarakat Menyembunyikan Tongkat Penyapu
Kendati demikian, Arief menegaskan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait syarat dan ketentuan perayaan malam Natal dan Tahun Baru 2023.
"Juga persiapan tahun baru, kita masih tunggu arahan pemerintah pusat kaitan PPKM, keamanan dan ketertiban," jelas Arief.
Menurutnya ada beberapa lokasi favorit warga Kota Tangerang untuk berkumpul dalam perayaan tahun baru.
Tempat tersebut menjadi perhatian pihaknya bersama Polri untuk dilakukan pengamanan dan pemantauan secara langsung.
Seperti Taman Elektrik, Kawasan Modernland, Alam Sutera, Tangerang City, CBD Ciledug, dan Green Lake dan beberapa tempat favorit lainnya yang kerap dipenuhi warga.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Tangerang yang Rayakan Natal dan Tahun Baru Diminta Melapor ke Polisi
# Natal dan Tahun Baru 2023 # Tangerang # Pemkot Tangerang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.