TRIBUN-VIDEO.COM- Mendekati momen natal dan tahun baru 2022, ada beberapa ketentuan terkait syarat naik kereta api jarak jauh, terutama bagi anak-anak.
Adapun syaratnya sebagai berikut.
Mulai Senin (19/12/ 2022), sesuai syarat naik kereta api terbaru pelanggan kereta api dengan Usia 6 Tahun hingga 12 Tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api.
Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan.
Adapun syarat naik kereta api jarak jauh untuk usia 18 Tahun ke Atas, yang pertama wajib melakukan vaksinasi booster.
Kedua, WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib melakukan vaksin kedua.
Baca: Jelang Perayaan Natal 2022, Wisata Puncak Bogor Terpantau Alami Peningkatan Arus Lalu Lintas
Ketiga, tidak atau belum divaksin dengan alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sedangkan syarat untuk anak usia Usia 13 Tahun-17 Tahun sebagai berikut.
Pertama, wajib melakukan vaksin kedua.
Baca: Menuju Natal 2022, Puluhan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Melalui Gerbang Tol Cikampek Utama
Jika berasal dari perjalanan luar negeri, tidak diwajibkan vaksin.
Terakhir, bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Nah itulah beberapa syarat naik kereta api terbaru jelang natal dan tahun baru.
Semoga bermanfaat ya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek Syarat Naik Kereta Api 2022 Terbaru untuk Libur Nataru"
# kereta api # naik kereta api # aturan naik kereta api terbaru # Natal dan Tahun Baru 2023 #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.