Polri Respons Tudingan Ferdy Sambo: Timsus Bekerja sesuai Fakta Hukum pada Kasus Tewasnya Brigadir J

Editor: Sigit Ariyanto

Reporter: Yustina Kartika Gati

Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati

Video Production: Yogi Putra Anggitatama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun hal itu merespons pernyataan mantan Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, yang menyebut penyidik polisi ingin semua orang di rumahnya menjadi tersangka.

Dedi mengatakan majelis hakim memiliki kewenangan terhadap proses persidangan.

Oleh karenanya, Polri menyerahkan semua putusan kepada majelis hakim.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, menyebut kerja penyidik kepolisian yang terkesan subyektif dalam kasus tersebut.

Awalnya, Ferdy Sambo menanggapi keterangan saksi ahli yang merupakan kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) Muhammad Mustofa.

Sebab, menurut dia, saksi ahli hanya membaca kronologi peristiwa dari pihak penyidik saja.

Menurut Ferdy Sambo, kronologi yang diberikan oleh penyidik kepolisian membuat pendapat Mustofa tidak komprehensif dan bersifat subyektif.

Tak berhenti sampai di situ, Sambo menuding penyidik kepolisian membuat kronologi tersebut agar semua yang berada di rumah dinas Kadiv Propam Polri saat pembunuhan terjadi dijadikan tersangka.

Sebelumnya, Mustofa menyampaikan pendapatnya sebagai kriminolog terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Mustofa mengatakan, pelecehan seksual yang diklaim Putri Candrawathi terjadi di Magelang tidak bisa dijadikan motif yang kuat bagi Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Pasalnya, peristiwa pelecehan tersebut tidak jelas karena tidak ada bukti yang kuat untuk mendukungnya.

(Tribun-Video.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Respons Polri Usai Ferdy Sambo Tuding Penyidik Ingin Semua Orang di Rumahnya Jadi Tersangka

Host: Yustina Kartika
VP: Yogi Putra Anggitatama

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda