TRUBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi isyarat terkait permintaan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura.
KPK bakal memberi izin asal Lukas Enembe mau lebih dulu ditahan.
Sedianya, KPK menyarankan Lukas Enembe agar berobat di RSPAD.
Nanti, setelah mendapatkan rekomendasi RSPAD, barulah KPK bisa mengizinkan Lukas Enembe pergi ke Singapura untuk berobat.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 yang digelar KPK dan sejumlah kementerian/lembaga lainnya, di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).
"Kemarin Lukas Enembe yang bersangkutan mengajukan izin untuk berobat ke Singapura, ada surat dari dokter di Singapura kan, kami dari KPK menyarankan dirawat di RSPAD," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
Baca: Penyidik KPK Geledah Gedung DPRD Jawa Timur, Sita Barang Bukti Elektronik dan Sejumlah Uang
"Nanti berdasarkan rekomendasi dari dokter RSPAD kalau memang yang bersangkutan perlu ditindak ke Singapura, pasti akan kami fasilitasi, tapi statusnya jelas bahwa yang bersangkutan itu kita tahan, kemudian kita bantarkan kalau yang bersangkutan sakit," imbuh Alex.
Alex lantas mengungkapkan kenapa KPK hingga saat ini belum bisa menahan Lukas Enembe.
Katanya, pihaknya memikirkan eskalasi pendukung Lukas Enembe di Papua jika terjadi upaya jemput paksa penahanan.
Alex turut menyinggung pada saat pemeriksaan Lukas Enembe di rumahnya beberapa waktu lalu, banyak pendukung Enembe yang berada di sana dengan membawa panah dan sebagainya.
"Ya kita lihat lah, kita sebetulnya kalau main paksa gitu, mungkin bisa, tapi dampak terhadap masyarakat di sana mesti kita perhitungkan juga dong. Nanti kalau terjadi konflik horizontal, kan kita khawatir juga. Kemarin waktu kita lakukan pemeriksaan di rumahnya aja kan pendukungnya masih banyak di situ, bawa panah dan sebagainya," katanya.
Baca: KPK Resmi Menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo selama 20 Hari di Rutan Gedung Merah Putih
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Lukas Enembe pun tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus.
Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
KPK pun telah memiliki berita acara pemeriksaan (BAP) dari pemeriksaan tersebut sebagai salah satu syarat formal dalam penanganan sebuah kasus.
Lembaga antirasuah itu juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Terakhir, KPK menyita dokumen terkait dengan perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Izinkan Lukas Enembe Berobat ke Singapura: Syaratnya Mau Ditahan
# Lukas Enembe # Singapura # Kasus Korupsi # gratifikasi # KPK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.