TRIBUN-VIDEO.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Partai Ummat, pada Senin (19/12/2022).
Mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini terkait penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca: Tak Punya Uang, Amien Rais Ajak Kader Partai Ummat Galang Dana untuk Gugat KPU agar Lolos Pemilu
Baca: Merasa Disingkirkan dari Pemilu, Partai Ummat Laporkan KPU ke Bawaslu dan Bawa 57 Bukti
Diketahui sebelumnya, Partai Ummat telah resmi melaporkan KPU terkait sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI.
Dalam laporan tersebut, Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 bukti. (*)
# Partai Ummat # Komisi Pemilihan Umum (KPU) # pemilu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.