Ferdy Sambo Bakal Tanggung Jawab ke Semua Terdakwa yang Terseret Kasus Brigadir J, Kecuali Bharada E

Editor: Erwin Joko Prasetyo

Video Production: Megan FebryWibowo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengaku akan bertanggungjawab kepada tersangka yang ikut terseret dalam kasus ini, kecuali Bharada E alias Richard Eliezer.

Total ada 11 tersangka yang terseret kasus pembunuhan Brigadir J, ada 7 orang termasuk Ferdy Sambo yang menjadi tersangka obstruction of justice sedangkan sisanya, termasuk Ferdy Sambo lagi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Di hadapan mereka para tersangka, Ferdy Sambo mengaku akan bertanggungjawab atas apa yang telah diperbuatnya. Termasuk permintaan maaf juga terucap dari mulut mantan Kadiv Propam tersebut.

Namun, berbeda saat berbicara dengan Bharada E. Ferdy Sambo mengajak Bharada E untuk sama-sama bertanggungjawab atas pembunuhan Brigadir J.

Pada sidang, Jumat (16/12/2022), Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa obstruction of justice Irfan Widyanto.

Diketahui ada 7 termasuk Ferdy Sambo yang menjadi tersangka obstruction of justice, mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Saat menjadi saksi sidang Irfan Widyanto, Ferdy Sambo mengaku bersalah karena telah melibatkan para anak buahnya ke dalam skenarionya.

Baca: Ahli Digital Bongkar Chat Sambo & Bharada E 4 Hari seusai Brigadir J Tewas, Nama Kapolri Terseret

"Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria kemudian Irfan Widyanto, tidak ada yang mengerti apa cerita (pembunuhan) sebenarnya."

"Mereka tidak salah, mereka orang-orang yang hebat."

"Saya tidak bisa menghadapi mereka semua karena saya tahu yang salah, saya tidak tahu harus bagaimana membalas dosa yang harus saya hadapi ini."

"Tapi yang saya pikir bahwa Yang Mulia yang mungkin bisa nanti menilai adik-adik saya ini seperti apa."

"Tidak ada yang salah karena tidak ada yang saya beritahu tentang cerita yang tidak benar (soal skenario pembunuhan) itu," kata Ferdy Sambo dikutip dari tayangan KompasTV.

Dihadapan Majelis Hakim pun Ferdy Sambo mengaku merasa malu dan menyesali perbuatan yang menyeret banyak anggota kepolisian ini.

"Tapi apa yang terjadi (yaitu) mereka semua dipersalahkan hanya karena bekerja sama saya."

"Saya akan bertanggung jawab, dia tidak tahu apa-apa, saya akan siap bertanggung jawab."

"Jadi saya kalau dengan adik-adik ini saya pasti akan malu saya pasti akan menyesal," lanjut Ferdy Sambo.

Sementara itu di sidang sebelumnya pada Selasa (13/12/2022), Ferdy Sambo juga sempat mengaku akan bertanggungjawab di depan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer.

Namun ketika berbicara dengan Richard Eliezer, Ferdy Sambo mengajak mantan ajudannya tersebut untuk bertanggungjawab.

Hal itu lantaran Ferdy Sambo menilai Richard Eliezer salah mengartikan perintahnya di depan Brigadir J.

Ferdy Sambo kekeh meminta Richard Eliezer untuk menghajar Brigadir J, bukan menembak.

Sementara dalam pengakuannya, Richard Eliezer mengatakan Ferdy Sambo memerintahnya untuk menembak Brigadir J.

"Kalau lah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar, kemudian saksi melakukan dan menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya," ucap Ferdy Sambo.

"Saya akan bertanggung jawab, tapi kita berdua yang bertanggung jawab," ucap Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo kemudian menambahkan ia tak ingin Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi turut terlibat dalam kematian Brigadir J.

"Kuat, Ricky, istri saya engkau libatkan," kata Ferdy Sambo.

"Saya akan bertanggung jawab dengan apa yang kamu lakukan, tapi saya tidak akan bertanggung jawab yang tidak saya lakukan," sambungnya.

Baca: 2 Keterangan Putri Candrawathi yang Gagalkan Skenario Ferdy Sambo, Hancur di Tangan Istri Sendiri

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ferdy Sambo Bakal Tanggungjawab ke Semua Tersangka yang Terseret Kasus Brigadir J, Kecuali Bharada E

# Kasus Brigadir J # Ferdy Sambo # Tanggung Jawab # tersangka # Bharada E # Obstruction of Justice

Baca berita terkait di sini.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda