TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap IN (23) DPO penjual sabu-sabu, warga Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Selasa (4/6/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo menjelaskan, ditangkapnya DPO berinisial IN itu berdasarkan pengembangan dari tersangka D (20) dan J (22).
Baca: Sakit Hati Ditolak Korban dan Disebut Cacat, Residivis Narkoba Bunuh Wanita Kenalan dari Facebook
IN diketahui telah menjual sabu -sabu seharga Rp 100 ribu terhadap D dan J warga Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan , pada Sabtu (3/4/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. (*)
# DPO # Penjual # sabu # Pamekasan # narkoba # oknum # polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.