TRIBUN-VIDEO.COM - Ada kabar baik terutama buat sobat Tribunjualbeli yang ingin membeli mobil dan motor listrik.
Pasalnya, pemerintah akan memberikan insentif pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta dan Rp 8 juta untuk motor listrik.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Ia mengatakan, insentif terkait pembelian kendaraan listrik atau konversi tersebut sudah dalam tahap finalisasi.
“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi, menghitung, untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan atau motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia,” ucap Agus Gumiwang, dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (14/12/2022).
Adapun insentif untuk pembelian mobil listrik sebesar Rp 80 juta dan Rp 40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid.
Baca: Seusai Dipakai Perhelatan KTT G20 di Bali, Mobil Listrik Toyota bZ4X Dijual Murah, Minat?
Baca: Penjualan Tembus hingga 4.000 Unit, Penerimaan Mobil Listrik Wuling Air EV di Luar Ekspetasi
Sedangkan insentif untuk pembelian motor listrik ditetapkan sebesar Rp 8 juta.
Kemudian, insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp 5 juta.
Diketahui, subsidi pembelian kendaraan listrik ini bertujuan untuk merangsang daya beli masyarakat Indonesia ke kendaraan elektrifikasi yang ramah lingkungan.
Mengingat pemerintah menargetkan Zero Emission pada tahun 2060 mendatang.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Mobil Listrik Dapat Insentif Rp 80 Juta, Motor Listrik Rp 8 Juta"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.