TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sempat marah-marah karena tak tahu Bareskrim Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga Jakarta, Selatan.
Hal itu disampaikan terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Kompol Chuck Putranto mengatakan, Ferdy Sambo yang saat itu merupakan atasannya marah karena Bareskrim melakukan olah TKP di rumah dinasnya tanpa sepengetahuan dirinya.
Namun, tidak dijelaskan secara rinci mengenai waktu olah TKP Bareskrim itu dilakukan.
Saat itu dirinya dan Kompol Baiquni Wibowo sedang berada di rumah dinas Ferdy Sambo pada 12 Juli 2022.
Selanjutnya, Chuck lalu meminta tolong Baiquni untuk menyalin dan melihat rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Chuck pun mengaku dihubungi Ferdy Sambo saat berada di rumah dinas Duren Tiga.
"Marahnya karena saat itu dilakukan olah TKP, tapi tidak dilaporkan ke beliau yang punya rumah. Intinya itu. Iya (Sambo marah karena tidak tahu Bareskrim olah TKP)," jelasnya.
Baca: Bantah Perselingkuhan! Martin Simanjuntak Curiga Jika Putri Candrawathi Naksir Berat pada Brigadir J
Baca: Aktivis Pembela Perempuan Menduga jika Adanya Peluang Putri Candrawathi jadi Otak Kasus Brigadir J
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Marah-marah Karena Tak Tahu Bareskrim Lakukan Olah TKP di Lokasi Penembakan Brigadir J
# Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E # Chuck Putranto
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.