AKP Irfan Widyanto Tak Punya Surat Tugas Resmi saat Ambil DVR CCTV, Sampai Pinjam Uang Teman

Editor: Restu Riyawan

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Breskrim Polri, AKP Irfan Widyanto mengaku tak punya surat tugas resmi saat ambil DVR CCTV.

Diketahui sebelumnya, Irfan Widyanto mendapat perintah dari Ferdy Sambo untuk mengambil DVR CCTV di sekitar lokasi tempat kejadian penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Namun, Irfan Widyanto mengambil DVR CCTV tanpa adanya surat perintah resmi.

Hal tersebut terungkap ketika Irfan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J sebagai saksi hari ini, Kamis (15/12/2022).

Irfan dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Sidang lanjutan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Irfan Mengaku Tak Punya Surat Perintah Resmi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menanyakan soal surat perintah penugasan pengambilan CCTV kepada Irfan Widyanto.

"Saudara mengambil itu kan ada prosedur. Ini kan bukan seketika."

"Ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?," tanya JPU, dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/12/2022).

"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah kanit saya langsung," jawab Irfan Widyanto.

"Saya tanya ada surat perintah resmi dari Bareskrim?," tanya JPU lagi.

"Saya tidak tahu," jawab Irfan.

Kemudian JPU mengubah pertanyaannya terkait surat perintah dari Bareskrim untuk melaksanakan tugas pengambilan CCTV.

"Tidak ada," jawab Irfan kemudian.

Baca: PC Terindikasi Bohong saat Ditanya Ahli Poligraf soal Perselingkuhan dengan Brigadir J

Baca: Ahli Pastikan Ada 2 Jenis Peluru di TKP dan Tubuh Brigadir J, Bukti Kuat Ferdy Sambo Ikut Menembak?

"Itu yang penting. Penting sekali," kata jaksa.

"Kan itu kewenangan kanit saya kan," kata Irfan Widyanto.

"Iya kan setiap tindakan hukum harus ada surat perintah," ujar JPU menegaskan.

Mengira Hanya untuk Kepentingan Hukum

AKP Irfan Widyanto sebut perintah pengamanan Ferdy Sambo hanya untuk kepentingan hukum.

Irfan mengaku, pada saat kejadian pembunuhan Brigadir J, malam harinya mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ari Cahya mengajak Irfan ke rumah Ferdy Sambo.

Tetapi Irfan tidak ikut masuk ke dalam rumah Ferdy Sambo.

Karena hal tersebut, Irfan mengira perintah pengambilan DVR CCTV hanya untuk kepentingan hukum.

"Saya tidak tahu, yang jelas sepengetahuan saya saat itu karena saya tidak ikut masuk, saya hanya mendengar ada kejadian apa, ada kejadian tembak menembak antara anggota polisi, dan itu H+1 baru keesokan harinya," jelas Irfan.

"Kepentingan hukum?" tanya jaksa.

"Siap," jawab Irfan.

"Kepentingan hukum, kalau di Bareskrim itu berarti untuk menemukan alat bukti bagian dari itu?" tanya jaksa kembali.

"Siap, saya kan tidak tahu apakah, karena yang perintah Paminal apakah itu untuk kepentingan prosedur Paminal atau kebutuhan prosedur reserse," lanjut Irfan.


Pakai Uang Teman untuk Beli Pengganti DVR CCTV


Irfan mengungkapkan bahwa diirnya meminjam uang temannya yang bernama Indra saat membeli DVR CCTV pengganti seharga Rp3,5 juta.

CCTV tersebut ia beli dari salah satu pengusaha bernama TjongDjiu Fung atau Afung.

Alasan ia meminjam uang temannya karena pada saat itu dirinya tidak membawa uang tunai.

"Saya bayar pakai uang teman saya. Karena saat itu saya tidak bawa cash. Nanti kan saya ganti," kata Irfan saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irfan Widyanto Tak Punya Surat Perintah Sah saat Ambil DVR CCTV, Pinjam Uang Teman untuk Mengganti

# Brigadir J # Ferdy Sambo # CCTV # Irfan Widyanto

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda