TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut ini daftar nomor urut partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, di Halaman Gedung KPU, Rabu (14/12/2022) malam.
Melasir Kompas.com, sebanyak 8 partai politik memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019, lalu.
Baca: Daftar 17 Partai Politik yang Lolos Pemilu 2024, Partai Ummat Besutan Amien Rais Tak Ikut Masuk
Sementara, 9 partai politik mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian nomor urut parpol peserta pemilu yang digelar KPU.
Diketahui, partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca: Jelang Pemilu 2024, Ribuan Bacaleg PDI-P Ikuti Pembekalan dan Penguatan Antikorupsi
Parpol-parpol tersebut mempunyai dua pilihan, yakni boleh menggunakan nomor urut lama yang dipakai saat Pemilu 2019, atau mengikuti pengundian nomor urut untuk mendapatkan nomor urut peserta pemilu yang baru.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 179 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Telah Ditetapkan KPU, Berikut Daftarnya
# partai politik # Pemilu 2024 # Rapat pleno # gedung KPU #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.