TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024.
Sebanyak delapan partai politik Parlemen memilih menggunakan nomor urut lama mereka pada Pemilu 2019 lalu.
Sementara, sembilan partai politik mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian nomor urut parpol peserta pemilu yang digelar KPU, Rabu (14/12).
Baca: Daftar 17 Partai Politik yang Lolos Pemilu 2024, Partai Ummat Besutan Amien Rais Tak Ikut Masuk
Delapan partai yang memilih tetap menggunakan nomor urut lama yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
Sementara, PPP memilih mendapatkan nomor urut baru dengan mengikuti pengundian bersama delapan partai politik lainnya.
Berikut nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Baca: Kemendagri hingga Kemenlu Serahkan DP4 untuk Pemilu 2024 untuk Penetapan Daftar Pemilih
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (*)
Baca juga berita terkait di sini
# TRIBUNNEWS UPDATE # Pemilu # partai politik # Parpol # Komisi Pemilihan Umum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.