Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUN-VIDEO.COM - Kekasih Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Angelin Kristanto atau Lingling menyatakan, tambatan hatinya siap bertanggung jawab atas kejadian pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"(Eliezer) Dia siap mempertanggungjawabkan untuk apa yang dia perbuat," ungkap dia dikutip dari wawancara progran Ni Luh di Kompas TV, yang dikutip Rabu (14/12/2022).
Meski dia sangat berharap Eliezer dapat dibebaskan, namun ia mempercayakan semua proses pada pengadilan.
"Tanpa mengurangi rasa empati kepada keluarga (Yosua), ada keinginan Richard bebas. Tapi ini kan negara hukum ya, kalau menurut saya, saya percayakanlah ke penegak hukum," kata Angelin.
Baca: Harapan Lingling Kekasih Bharada E, Menginginkan Ferdy Sambo Dihukum Lebih Tinggi
Ia menilai, sang tambatan hati hanya mengikuti perintah atasannya yakni Ferdy Sambo.
Karena itu, Lingling tidak menginginkan hukuman yang diberikan kepada Eliezer lebih berat daripada Ferdy Sambo.
"Kalau saya pribadi jangan sampai yang atasannya (Ferdy Sambo) justru lebih ringan hukumannya," kata
"Secara orang awam dia (FS) harusnya lebih tinggi karena otaknya dia. Saya pribadi saya serahkan kepada penegak hukum," lanjut perempuan asal Manado ini.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca: Pertama Kali Tampil ke Publik, Lingling Ceritakan Pengakuan Bharada E kepada Dirinya
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Curhat Sang Kekasih Ingin Richard Eliezer Bebas, Tapi Semua Diserahkan Pada Proses Hukum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.