TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Putri Candrawathi membantah sejumlah keterangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Bantahan pertama yang dilayangkan adalah soal peristiwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat hendak membopong dirinya yang sedang lemas di Magelang, Jawa Tengah pada 4 Juli 2022.
Putri Candrawathi membantah jika dirinya disebut Bharada E dalam posisi tiduran.
Ia mengaku dalam posisi duduk selonjoran di sofa karena sedang tidak enak badan.
Baca: Tatapan Tajam ke Arah Richard Eliezer hingga Bantahan Ferdy Sambo di Persidangan Kasus Brigadir J
"Pertama tanggal 4 Juli, saya tidak tiduran, tetapi duduk selonjoran di sofa karena tidak enak badan," kata Putri Candrawathi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Selanjutnya, Putri Candrawathi pun membantah keterangan soal dirinya yang disebut menyuruh Kuat Maruf untuk menyetir mobil yang ditumpanginya dari Magelang menuju ke Jakarta.
"Kemudian, saya baru satu kali disupirin dek Richard ke Magelang. Saya tidak pernah meminta atau memberi perintah kepada Kuat untuk membawa mobil. Saya juga tidak pernah bercakap-cakap perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Sebab, saya tidak enak badan," ucap Putri Candrawathi.
Setelah itu, Putri Candrawathi juga menegaskan bahwa selama perjalanan menuju Jakarta, ia dalam kondisi tidak enak badan.
Sehingga tidak pernah melakukan komunikasi untuk mengubah lokasi PCR dari rumah Bangka ke Saguling, termasuk mendengarkan musik dan perintah lainnya.
"Saya tidak pernah mengubah lokasi PCR saat perjalanan Magelang ke Jakarta. Kemudian saya tidak pernah mendengar musik dari hp, karena tidak enak badan. Dan saya tidak pernah meminta dek Richard menaikkan Steyr," ungkap Putri.
Sedangkan perihal keterangan setibanya di Jakarta, Putri juga membantah kesaksian Bharada E yang menyebut jika dirinya berbisik kepada suaminya soal sarung tangan hingga CCTV saat membuat skenario.
Pun soal ajakan isolasi ke rumah dinas di Kompleks Perumahan Polri, Duren Tiga.
Putri juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Richard di lantai tiga.
Baca: Nangis Lagi, Putri Candrawathi Akui Dipaksa Ahli Poligraf yang Jadi Saksi Ceritakan soal Pelecehan
"Saya tidak mengetahui keberadaan dek Richard di lantai tiga, kemudian saya tidak pernah membicarakan soal CCTV dan sarung tangan bersama dek Richard dan Pak FS," ucapnya.
"Saya tidak pernah menyampaikan ke-46 dalam mobil saat isolasi, dan saya tidak pernah mengajak dek richard untuk isolasi di 46. Pada saat di 46, kamar saya tertutup dan berganti baju," sambung Putri.
Lebih lanjut, soal pengakuan diberikannya telepon genggam merk Iphone 13 Promax dan disodorkan uang pada 10 Juli 2022 atau 2 hari selepas penembakan, Putri mengaku tidak pernah berada di lokasi tersebut.
"Saya tidak pernah memanggil dek Richard ke lantai dua untuk bergabung dengan Ricky, Kuat, dan Pak FS untuk memberikan HP dan menjanjikan uang dan hanya memberikan terima kasih," ujarnya.
Bantahan Putri yang terakhir menyangkut status dari Brigadir J dalam posisi ajudan hingga sanggahan soal perintah membersihkan sidik jari sebagaimana kesaksian dari Bharada E.
"Saya tidak pernah menyampaikan Yosua adalah ajudan saja, tetapi driver yang ditunjuk suami saya untuk membantu saya selaku bendahara Bhayangkari pengurus pusat," kata dia.
"Dan saya tidak pernah membereskan barang-barang Yosua tetapi hanya meminta tolong mencarikan dokumen berupa fotocopy keuangan Bhayangkari, karena saya adalah bendahara umum pengurus pusat Bhayangkari," tambah dia.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada (8/7/2022) lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantahan Lengkap Putri Candrawathi Atas Kesaksian Bharada E, Tak Pernah Minta Bereskan Barang Yosua.
# Bantahan # Putri Candrawathi # Bharada E
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.