Tolak Pengajuan JC AKBP Doddy dalam Kasus Teddy Minahasa, LPSK Buka Peluang Beri Perlindungan

Editor: Panji Anggoro Putro

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski

Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'rif. dan Linda Pudjiastuti dalam kasus Teddy Minahasa ditolak oleh LPSK.

Penolakan ini diberikan lantaran permohonan ketiganya yang dianggap tak memenuhi syarat.

Meski begitu, LPSK tetap membuka peluang untuk menjadikan ketiganya jadi saksi terlindung.

Baca: Bongkar Skenario Peredaran Narkoba Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Marah Tahu Ayahnya Ditelepon OTK

Dikutip dari TribunJakarta, Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan bahwa penolakan ini merupakan keputusan akhir dari rapat paripurna para pimpinan LPSK terhadap permohonan tersebut.

"LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh para tersangka," ujar Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Dijelaskan oleh Syahrial, permohonan ketiga tersangka dianggap tak memenuhi persyaratan dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang LPSK.

Meski begitu, LPSK mengakui bahwa kesaksian dari AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif dan Linda Pudjiastuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa.

Akan tetapi pengungkapan perkara narkotika tak berasal dari para pemohon.

Sebagaimana diketahui, pengungkapan kasus narkotika yang menyeret jenderal bintang dua ini dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Baca: Ayah AKBP Dody Disebut Diteror Orang Tak Dikenal, Minta untuk Ikuti Skenario Irjen Teddy Minahasa

Adapun ketiga tersangka tersebut memiliki peran yang berebda.

AKBP Dody mengaku dirinya diperintah dan didesak oleh Teddy Minahasa untuk mengambil lima kilogram barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi.

Kala itu posisi Dody sebagai Kapolres Bukittinggi, sedangkan Teddy adalah Kapolda Sumatera Barat.

Kemudian tersangka Linda berperan menyimpan sabu yang didapat dari AKBP Doddy untuk selanjutnya diedarkan.

Lalu tersangka Samsul Ma'rif bertugas menjadi jembatan penghubung pertemuan antara Doddy dengan Linda di Jakarta.

Meski telah menolak permohonan JC ketiga tersangka, LPSK menyatakan membuka peluang untuk melindungi mereka sebagai saksi kasus perkara.

Namun dengan catatan ketiganya harus mengajukan permohonan ulang.

Baca: Momen Canggung Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody saat Dikonfrontasi 1 Ruangan soal Kasus Narkoba

Terkait hal tersebut, Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Doddy, Adriel Viari Purba menyatakan akan berdiskusi dengan kliennya lebih dulu.

"Kami akan menganalisisnya terlebih dulu dan berdiskusi dengan klien kami. Kami akan fokus membuat strategi terbaik untuk klien kami dalam persidangan nanti," kata Adriel dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022). (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengacara AKBP Doddy Prawiranegara Pertimbangkan Tawaran Saksi Terlindung dari LPSK

# TRIBUNNEWS UPDATE # AKBP Dody Prawiranegara # Irjen Teddy Minahasa # narkoba # justice collaborator # LPSK

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda