TRIBUN-VIDEO.COM - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Pembangunan yang berlokasi di Talang Kerangan, Kelurahan Talang Ubi Utara ini menggunakan anggaran bersumber dari APBD Kabupaten PALI.
Keempat tersangka itu diantaranya satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Ir dan tiga orang kontraktor yakni MR, DN dan YR.
Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 7,1 miliar. (*)
# ASN # tersangka korupsi # dinas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.