TRIBUN-VIDEO.COM - Istri Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menegaskan jika Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melakukan kekerasan seksual hingga menganiaya dirinya dengan cara dibanting sebanyak tiga kali.
Hal ini diungkapkan Putri saat menjadi saksi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Awalnya, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bertanya kepada Putri mengenai seorang anggota kepolisian yang mendapat kehormatan saat dimakamkan.
Namun, Putri mengaku tidak mengetahui secara persis syarat-syarat anggota polisi yang tewas dan dimakamkan secara kedinasan.
"Tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu persis," jawab Putri.
"Saudara tidak tahu persis, saya sampaikan untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan karirnya. Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian," ungkap hakim.
"Kalau seandainya dia, seperti yang saudara sampaikan melakukan pelecehan seksual kepada saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," sambung hakim.
Selanjutnya, hakim juga menyebut jika Mabes Polri sendiri menghentikan laporan mengenai adanya pelecehan seksual yang diisukan kubu Ferdy Sambo selama ini.
"Kedua, apa yang saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengenai hal itu," ungkap hakim.
Terkait itu, Putri tetap bersikukuh jika dirinya merupakan korban pelecehan seksual.
Bahkan, Putri menyebut jika Yosua telah menganiaya dirinya dengan membanting sebanyak tiga kali.
"Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya 3 kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," ucap Putri.
Baca: Putri Kaget Ditanya soal Perselingkuhan dengan Brigadir J, Kebohongan saat Tes Poligrafi Disinggung
Baca: Putri Sebut Semua uang di Rekening Brigadir J Milik Dirinya dan Sambo: Hanya Numpang Transfer
"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," sambung Putri.
Dimakamkan Secara Kedinasan Pasca-Ekshumasi
Diketahui, Polisi melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (27/7/2022) lalu.
Saat pengiringan jenazah, suara tembakan dari delapan laras panjang yang dipegang anggota polisi yang mengelilingi makam terdengar saat peti mati diturunkan ke liang lahat.
Jika merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014 di pasal 15 ayat 1, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur dalam tugas.
Adapun pasal 15 ayat 1 dalam Perkap tersebut berbunyi:
"Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela".
Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Ngaku Diancam, Dilecehkan hingga Dibanting Tiga Kali oleh Brigadir Yosua
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.