TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi membenarkan adanya tempat khusus penyimpanan senjata di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Kalibata, Jakarta Selatan.
Pernyataan itu diutarakan Putri Candrawathi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang alias Bharada Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Tempat Khusus penyimpanan senjata itu kata Putri berada di kamar utama atau kamar dirinya bersama Ferdy Sambo yang terletak di lantai 3.
Mulanya, majelis hakim menanyakan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terkait tata letak ruang kamar di lantai 3 rumah Saguling.
"Di lantai 3 ada 4 kamar, kamar tidur semua?" tanya majelis hakim di ruang sidang, Senin (12/12/2022).
"Kamar tidur 4 semuanya," jawab Putri Candrawathi.
"Itu kamar siapa saja?" tanya lagi majelis hakim.
"Kamar saya, kamar anak saya nomor 1, 2, dan 3, yang (anak) nomor 4 ada di lantai 2," jawab Putri.
"Selain kamar tidur ada apa lagi di lantai 3?" tanya majelis hakim.
"Ada ruang nonton, sudah itu aja," ucap Putri.
Dari pernyataan itu, majelis hakim menanyakan soal ada atau tidaknya tempat Khusus penyimpanan senjata.
Kata Putri, tempat khusus itu berada di kamar utama atau kamar pribadinya dengan Ferdy Sambo yang letaknya di lantai 3.
"Itu saja. kamar tempat penyimpanan senjata di mana?" tanya majelis hakim.
"Itu ada di ruang istirahat kami, di kamar saya, di kamar Pak Ferdy Sambo, di kamar utama," jawab Putri Candrawathi.
"Di kamar utama ada tempat ruang penyimpanan senjata?" tanya lagi majelis hakim.
"Ada yang mulia," ucap Putri Candrawathi.
Setelahnya, majelis hakim melanjutkan pertanyaan kepada Putri Candrawathi perihal tata letak di rumah Magelang.
Baca: Ditanyai Besaran Pengeluaran Belanja Bulanan oleh Hakim, Putri Candrawathi Menolak Menjawab
Baca: Istri Sambo Putri Candrawathi Akui Tak Pernah Jadikan Brigadir J Karungga: Yosua Hanya Driver Saya
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Akui Ferdy Sambo Punya Tempat Khusus Simpan Senjata di Kamar Utama Lantai 3
# Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # senjata # Bharada E
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.