TRIBUN-VIDEO - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu bertentangan secara bersyarat dan memberikan pembatasan terhadap bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terkait masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang hendak maju dalam kontestasi pemilu.
Putusan MK ini masih menyisahkan beberapa pertanyaan, seperti bagaimana penyelenggara pemilu dan partai politik menyikapi pembatasan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana untuk bisa mencalonkan diri? (*)