Jelang Pemilu 2024: Masih Adakah Mantan Koruptor Dicalonkan?

Editor: Srihandriatmo Malau

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 menyatakan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu bertentangan secara bersyarat dan memberikan pembatasan terhadap bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terkait masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana korupsi yang hendak maju dalam kontestasi pemilu.

Putusan MK ini masih menyisahkan beberapa pertanyaan, seperti bagaimana penyelenggara pemilu dan partai politik menyikapi pembatasan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana untuk bisa mencalonkan diri? (*)

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda